Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Memperketat pembatasan wilayah, Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 merilis Addendum Surat Edaran (SE) Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Rata Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. SE ini terkait dengan penambahan beberapa aturan untuk WNA atau WNI yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Addendum ini menekankan bahwa perjalanan WNA dan WNI dari Inggris akan dilarang masuk ke Indonesia, berikut rincian lengkapnya:
i. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia;
ii. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negarif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
Baca Juga
-
Rey Mbayang Larang Dinda Hauw Pakai Sepatu Hak Tinggi saat Hamil, Mengapa?
-
Turunkan Tekanan Darah Tinggi, Cobalah Makan Kacang Hijau!
-
Mutasi Virus Corona Lebih Bahaya bagi Anak-Anak, Ini Kata Ilmuwan Inggris
-
Orang Sehat Bisa Alami Gejala Aneh Virus Corona, Kenali Cirinya!
-
Selain Membahagiakan, Simak Plus Minus Jadi Ibu bagi Kesehatan
-
Agar Tak Makin Parah, Hindari 4 Makanan Ini saat Terkena Flu
iii. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada butir ii.
Pengetatan protokol kesehatan dilatarbelakangi oleh ditemukannya SARS-Cov-2 virus corona penyebab Covid-19 varian baru di South Wales, Inggris yang disebut SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Dengan kemunculan mutasi baru ini, maka diperlukan pengetatan protokol keluar masuk warga dari Inggris.
"Bahwa pada negara di Eropa dan Australia terjadi peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," catat Satgas pada Addendum Surat Edarannya.
Terkini
- 5 Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi, Lakukan dengan Rutin
- Studi: Terlalu Banyak Waktu Luang Ternyata Tak Baik untuk Kesehatan Mental
- Belajar dari Kasus Teuku Ryan, Ini 3 Cara Atasai Gairah Seks yang Menghilang karena Stres
- Bisa Bikin Pinggang Ramping, Pemakaian Korset Jangka Panjang Bawa Sederet Masalah Ini
- Heboh Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, BPOM Tegaskan Tidak Ada Kejadian di Indonesia
- Untuk Redakan Stres, Yuk Ikuti 5 Rekomendasi Dokter Berikut Ini
- Terpapar Asap Rokok saat Hamil Tingkatkan Risiko Stunting pada Anak
- 5 Masalah di Area Mulut Bisa Jadi Tanda Gejala Diabetes, Apa Saja?
- Dialami Dhanar Jabro sebelum Meninggal, Ketahui Apa Saja Gejala Asam Lambung
- 5 Cara Sederhana untuk Meredakan Pegal Linu dan Nyeri Sendi, Coba Dulu sebelum Minum Obat
Berita Terkait
-
Heboh Vaksin AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah, BPOM Tegaskan Tidak Ada Kejadian di Indonesia
-
Wacana Vaksin Booster ke-2 Berbayar, Seginikah Biayanya?
-
Wacana Vaksin Booster ke-2 Berbayar, Seginikah Biayanya?
-
Kasus Pertama, Pria Ini Terinfeksi Covid-19, Cacar Monyet dan HIV Bersamaan!
-
Curhatan Pasien Cacar Monyet tentang Gejala yang Dialami: Sangat Menyakitkan
-
Infeksi Cacar Monyet 100 Kali Lebih Menyakitkan Daripada Covid-19, Ini Pengakuan Penyintas!
-
Ilmuwan Bikin Perman Karet yang Bisa Memerangkap Virus Corona di Mulut
-
Ilmuwan Akhirnya Menemukan Sumber Pertama Pandemi Covid-19, Benar di Wuhan?
-
Baik Divaksin atau Tidak, Covid-19 Bisa Menginfeksi Ulang Secara Cepat
-
Jangan Lengah, WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Masih Darurat Kesehatan Global!