Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan tujuan dan maksud urun biaya dan selisih biaya. Perihal mengenai urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.
Hal tersebut menimbulkan polemik mengenai fungsi BPJS yang bagi sebagaian orang, disimpulkan sudah tak lagi membiayai pengobatan peserta BPJS sampai 100 persen.
Pada acara konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin, (28/1), Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo menjelaskan maksud aturan urun biaya, selisih biaya dan bagaimana teknisnya.
"Urun biaya, adalah biaya tambahan bagi peserta rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan atau moral hazard. Lewat aturan urun biaya, peserta akan dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan yang dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000," buka Sundoyo berio keterangan.
Baca Juga
-
Studi Ungkap 2 Umur Paling Bahagia dalam Hidup
-
Meghan Markle Dikritik Keseringan Pegang Perut Saat Hamil, Ini Kata Pakar
-
Gara-gara Gigitan Serangga, Kaki Bocah 2 Tahun Ini Terancam Diamputasi
-
Liliyana Natsir Nyatakan Dirinya Pensiun dari Pertandingan Bulu Tangkis
-
Film yang Tuduh Michael Jackson Penjahat Seksual Tayang, Paris Stres Berat
Sementara selisih biaya adalah biaya selisih yang harus peserta bayar jika mendapatkan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.
"Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3. BPJS hanya bayar kelas 3 sementara selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar oleh peserta," lanjut Sundoyo diberitakan Suara.com
Selain sebagai upaya menekan angka defisit, aturan urun biaya dan selisih biaya dimaksudkan untuk mencegah pelayanan berdasarkan selera dan peserta.
"Penetapan urun biaya ini karena adanya defisit sampai 100 triliyun di BPJS Kesehatan. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan moral hazard tadi," tambahnya.
Lalu, apakah semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan aturan urun biaya dan biaya selisih?
"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.
Suara.com/Risna Halidi
Terkini
- 4 Kebiasaan agar Jantung Tetap Muda dan Sehat, Yuk Lakukan Mulai Sekarang
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
Berita Terkait
-
5 Tips Menjaga Kesehatan Anak ala Tasya Kamila, Bisa Ditiru Moms!
-
4 Kebiasaan agar Jantung Tetap Muda dan Sehat, Yuk Lakukan Mulai Sekarang
-
Cegah Osteoporosis Jangan Cuma Minum Susu, Konsumsi Juga Makanan Ini
-
Tak Cuma Lezat, Kacang Mete Juga Punya 5 Manfaat untuk Kesehatan
-
7 Efek Begadang bagi Kesehatan, dari Obesitas hingga Menurunkan Konsentrasi
-
6 Makanan yang Baik untuk Otak, Berikut Rekomendasinya
-
Selain Menambah Energi, Ini Efek Makan Nasi Putih yang Perlu Anda Tahu
-
Selain Menambah Energi, Ini Efek Makan Nasi Putih yang Perlu Anda Tahu
-
5 Cara Menjaga Kesehatan Mata Sejak Dini, Biar Terhindar dari Penyakit di Hari Tua!
-
Ingin Punya Kesehatan Mental yang Bagus? Hiatus dari Media Sosial selama Seminggu Saja!