himedik.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Moeloek memberikan tanggapan soal hukuman kebiri terhadap predator anak. Menurutnya, ia akan mengikuti aturan UU termasuk soal hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Itu kan sesuai Undang-Undang. Kalau sesuai Undang-Undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar Undang-Undang gitu aja," kata Menkes Nila saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin, (26/8/2019).
Sebelumnya, pelaku kejahatan seksual anak Muh Aris (21), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang akan menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap sembilan anak.
Aris melakukan aksi bejatnya pada 2015 dan diringkus polisi pada 26 Oktober 2018 lalu.
"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tutup Menkes Nila. (Suara.com/Risna Halidi)
Terkini
-
Daftar Penyebab Kelumpuhan Wajah, Tak Cuma Ramsay Hunt Syndrome yang Pernah Dialami Justin Bieber
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! Cara Angkat Galon yang Aman agar Tak Saraf Kejepit
-
Awas! Sering Nahan Pipis Bisa Bikin Pria Radang Prostat
-
Terlalu Banyak Makan Telur untuk Sarapan Bisa Picu Kanker Prostat, Begini Kata Studi
-
Studi Temukan Mikroplastik di Testis Pria, Berefek ke Penurunan Jumlah Sperma?