Sabtu, 20 April 2024
Rima Sekarani Imamun Nissa | Shevinna Putti Anggraeni : Minggu, 25 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto, Muhammad Aris (21) segera menjalani hukuman kebiri kimia. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto telah memvonis Aris dengan hukuman penjara 12 tahun dan kebiri pada 2 Mei 2019 lalu.

Predator seks anak-anak ini bakal menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Itu akan membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.

Perlu diketahui, pengebirian kimia berbeda dengan pengebirian bedah. Kebiri kimia tak menghilangkan organ vital maupun bentuk sterilisasi.

Proses kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obat antiandrogen guna mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.

Pada dasarnya, dilansir dari NCBI, pengebirian kimia mempunyai keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.

Pertama, kebiri kimia memungkinkan pelaku kejahatan seksual melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi. Walaupun, kebiri kimia ini berpotensi seumur hidup bagi pelaku.

Ilustrasi pelaku kejahatan seksual pada anak (shutterstock)

Kedua, pengebirian kimia merupakan pembatasan yang lebih realistis ketimbang pengebirian bedah. Ketiga, efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tak seperti kebiri bedah.

Jika dipandang dari sisi efektivitasnya, peneliti Korea, dilansir dari Medical Daily, memang menemukan bahwa kebiri kimia mampu mengurangi frekuensi serta intensitas pikiran seksual.

Selain itu, pengebirian kimia disebut juga mengurangi frekuensi dan intensitas dorongan seksual, frekuensi masturbasi, sekaligus fantasi seksual.

Namun, kebiri kimia ini tetap saja berisiko menimbulkan sejumlah efek samping pada kesehatan. Efek dari kebiri kimia juga bakal hilang atau tidak efektif lagi setelah diberhentikan.

Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

Sedangkan menurut Barbara K. Schwartz, direktur Program Perawatan Pelanggar Seks di Washington, hukuman kebiri tak sepenuhnya efektif. Pasalnya, penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan seksual bukan terletak di testisnya, melainkan pikiran atau otak.

Pelaku yang sudah dikebiri masih tetap dapat melakukan kejahatan seksual dengan cara lain bahkan lebih kejam. Seperti menyerang korban menggunakan benda tumpul, seperti sapu, botol atau lainnya. Bahkan, ada kemungkinan pelaku bisa membunuh korban.

BACA SELANJUTNYA

Tayangan Pornografi Lebih Berdampak Buruk pada Anak & Remaja Lelaki