Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur di Mojokerto, Muhammad Aris (21) segera menjalani hukuman kebiri kimia. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto telah memvonis Aris dengan hukuman penjara 12 tahun dan kebiri pada 2 Mei 2019 lalu.
Predator seks anak-anak ini bakal menjalani hukuman kebiri dengan cara diberikan suntikan kimia. Itu akan membuatnya tidak mampu lagi ereksi seumur hidup.
Perlu diketahui, pengebirian kimia berbeda dengan pengebirian bedah. Kebiri kimia tak menghilangkan organ vital maupun bentuk sterilisasi.
Proses kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obat antiandrogen guna mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Baca Juga
Pada dasarnya, dilansir dari NCBI, pengebirian kimia mempunyai keunggulan dibandingkan pengebirian bedah.
Pertama, kebiri kimia memungkinkan pelaku kejahatan seksual melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi. Walaupun, kebiri kimia ini berpotensi seumur hidup bagi pelaku.
Kedua, pengebirian kimia merupakan pembatasan yang lebih realistis ketimbang pengebirian bedah. Ketiga, efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tak seperti kebiri bedah.
Jika dipandang dari sisi efektivitasnya, peneliti Korea, dilansir dari Medical Daily, memang menemukan bahwa kebiri kimia mampu mengurangi frekuensi serta intensitas pikiran seksual.
Selain itu, pengebirian kimia disebut juga mengurangi frekuensi dan intensitas dorongan seksual, frekuensi masturbasi, sekaligus fantasi seksual.
Namun, kebiri kimia ini tetap saja berisiko menimbulkan sejumlah efek samping pada kesehatan. Efek dari kebiri kimia juga bakal hilang atau tidak efektif lagi setelah diberhentikan.
Sedangkan menurut Barbara K. Schwartz, direktur Program Perawatan Pelanggar Seks di Washington, hukuman kebiri tak sepenuhnya efektif. Pasalnya, penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan seksual bukan terletak di testisnya, melainkan pikiran atau otak.
Pelaku yang sudah dikebiri masih tetap dapat melakukan kejahatan seksual dengan cara lain bahkan lebih kejam. Seperti menyerang korban menggunakan benda tumpul, seperti sapu, botol atau lainnya. Bahkan, ada kemungkinan pelaku bisa membunuh korban.
Terkini
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
- 5 Makanan Khas Lebaran yang Bikin Asam Urat Kambuh, Ingat Konsumsi Secukupnya
- Ketahui Perbedaan Jantung Berdebar karena Cemas vs Aritmia, Ada Gejala Khas
Berita Terkait
-
Kasus Novia Widyasari: Hal Ini Perlu Dilakukan Jika Jadi Korban Pemerkosaan
-
Tayangan Pornografi Lebih Berdampak Buruk pada Anak & Remaja Lelaki
-
Psikolog Sebut Tindakan Keji NF Termasuk Displacement, Ini Maksudnya!
-
Para Ahli Meneliti Pelaku Kekerasan Seksual, Begini Hasilnya!
-
Penyidik Sebut Reynhard Sinaga Psikopat, Seperti Apa Cirinya?
-
Reynhard Sinaga Diduga Psikopat, Ketahui Perbedaannya dengan Sosiopat
-
Ada 4 Obat Bius yang Bisa Dicampur Air Minum, Seperti Ini Efeknya!
-
Belajar dari Kasus Reynhard Sinaga, Ini Ciri Minuman Dicampur Obat Bius!
-
Predator Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri Kimia, Ini Tanggapan Menkes Nila
-
Aris Predator Anak di Mojokerto Segera Dihukum Kebiri, Apa Efek Sampingnya?