Kamis, 28 Maret 2024
Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni : Rabu, 05 Mei 2021 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Suntik vaksin Covid-19 salah satu cara melindungi tubuh dari virus corona. Tapi, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan dihindari sebelum maupun sesudah suntik vaksin Covid-19.

Beberapa orang mungkin mempertanyakan aturan merokok setelah suntik vaksin Covid-19. Lantas, apakah merokok bisa membuat efek samping vaksin Covid-19 lebih parah atau tidak?

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), orang yang merokok lebih berisiko tertular virus corona Covid-19. Karena itu, perokok haus mendapatkan vaksinasi segera.

Selain itu dilansir dari Times of India, merokok juga menurunkan kapasitas paru-paru dan meningkatkan risiko tertular beberapa penyakit pernapasan lainnya. Banyak laporan menambahkan bahwa perokok berisiko lebih tinggi tertular virus corona Covid-19.

Baru-baru ini, Dr Vishakha, seorang ahli gizi menyarankan orang-orang untuk tidak merokok dulu setelah suntik vaksin Covid-19 dosis pertama. Karena, merokok bisa menurunkan respons antibodi terhadap beberapa vaksin Covid-19.

Ilustrasi vaksin COVID-19. (unsplash/@dimitrihou)

Perokok bisa mengonsumsi permen atau semacamnya untuk mengalihkan keinginannya merokok setelah suntik vaksin. Seorang dokter pun telah membagikan semua hal yang harus dilakukan seseorang setelah suntik vaksin Covid-19.

Akun Instagram @doctorvee tersebut menyarankan orang-orang harus tidur selama 6 jam per malam sebelum mendapatkan suntik vaksin Covid-19.

Selain itu, orang-orang juga bisa melakukan beberapa latihan pernapasan untuk mengurangi stres. Karena, stres bisa memperburuk masalah kesehatan seseorang.

Tak cukup hanya berhenti merokok, orang-orang juga akan disarankan berhenti minum alkohol yang bisa melemahkan sistem imun terhadap vaksin.

Karena itu, seseorang harus menghindari minum alkohol 3 hari sebelum suntik vaksin Covid-19 dan hindari pesta minuman keras selama 45 hari sebelum waktunya tiba.

BACA SELANJUTNYA

Jangan Lengah, WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Masih Darurat Kesehatan Global!