Jum'at, 26 April 2024
Rauhanda Riyantama | Yuliana Sere : Selasa, 11 Desember 2018 | 20:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Lilin yang digunakan dalam sebagian makanan memang membuat masyarakat khawatir. Pasalnya bahan ini masih belum diketahui masyarakat secara jelas tentang asal usulnya.

Misalnya, pernah beredar kabar bahwa apel merah dilapisi lilin sehingga membuat tampilannya menjadi lebih bersinar. Hal ini tentunya akan lebih menarik perhatian konsumen.

Masalah seperti ini menjadi ketakutan tersendiri bagi masyarakat. Apel yang dilapisi dan tidak dilapisi pun sangat sulit dibedakan.

Memang secara visual, tidak terlihat perbedaan antara lilin yang food grade dengan non food grade, sehingga untuk membedakannya perlu analisa laboratorium.

Lalu amankah penggunaan lilin dalam pangan?

Dilansir dari instagram BPOM RI, lilin atau wax pada dasarnya aman jika digunakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

1. Harus food grade (spesifikasi sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia (KMI) dan JECFA Monograph)

Amankah penggunaan lilin dalam pangan? (Instagram/@bpom_ri)

2. Penggunaannya tidak melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan pada Perka BPOM No. 12/2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pelapis

Persyaratan keamanan dan mutu pangan (food grade) lilin sebagai BTP Pelapis.

1. Cemaran logam berat tidak lebih dari 20 mg/kg

2. Timbal 10 mg/kg

3. Dan lain-lain sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia (KMI) dan JECFA Monograph.

Amankah penggunaan lilin dalam pangan? (Instagram/@bpom_ri)

 

BACA SELANJUTNYA

BPOM: Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Acara Internasional