Sabtu, 27 April 2024
Rauhanda Riyantama : Kamis, 12 Juli 2018 | 15:24 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Kisruh mengenai susu kental manis kembali menyeruak, sebelumnya Kementerian Kesehatan meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tegas dalam mengatur izin edar produk kental manis. Karena selama ini produk tersebut dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi.

Suratmono, Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM mengatakan produk kental manis ini penting untuk disosialisasikan, karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsinya. Meski demikian produk ini tidak dilarang, hanya saja ia mengingatkan masyarakat agar tepat dalam menggunakannya.

"SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," ujarnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Mauizzati Purba selaku Direktur Standarisasi Pangan Olahan, menambahkan bahwa produk kental manis selama ini kerap disamakan dengan produk susu lainnya. Padahal kental manis merupakan jenis susu yang berbeda dengan susu segar, karena tidak diperuntukan dalam bentuk minuman.

Kental manis hanya diperuntukan sebagai pelengkap sajian. "SKM bukan tidak boleh. Boleh, namun mohon diperhatikan untuk apa penggunaan SKM. Ada hal yang perlu disampaikan agar kita semua mendapatkan manfaat yang baik" tambahnya.

Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap
zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Suara.com/Firsta Nodia

Artikel ini sudah dimuat di Suara.com dengan judul: Apa Kata BPOM Soal Susu Kental Manis?

BACA SELANJUTNYA

Cimory Hadirkan Susu UHT Bebas Laktosa, Aman bagi Pemilik Lactose Intolerance dan Alergi Susu