Kamis, 28 Maret 2024
Vika Widiastuti : Sabtu, 28 September 2019 | 13:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Kematian dr. Soeko Marsetiyo saat kerusuhan di Wamena, Papua pada Senin (23/9/2019) menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak. Seperti Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang turut berduka dan menyatakan sikap atas kasus ini.

Dokter yang telah mengabdikan dirinya selama puluhan tahun untuk masyarakat di daerah tanpa membedakan suku, agama, dan ras justru mengalami kejadian tragis yang merenggut nyawanya.

Atas kejadian ini dan didasarkan pada Hak Asasi Manusia terutama dalam UU No. 39 tahun 1999, PDEI dan MHKI menyatakan sikapnya. Berdasarkan rilis yang diterima Suara.com, berikut pernyataan sikap PDEI dan MHKI.

Mereka mengungkapkan keprihatinan serta duka cita atas kerusuhan yang terjadi di Wamena dan kematian dr. Soeko Marsetiyo, serta mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku.

Selain itu, mereka juga mendesak, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan untuk segera melakukan pemulihan kondisi di Wameda secara persuasif agar keadaan kembali aman. Mereka juga meminta petugas meningkatkan keamanan bagi seluruh petugas kesehatan yang bertugas di Wamena.

Mereka menegaskan, jika tuntuan tersebut tidak bisa diwujudukan, mereka meminta Kementerian Kesehatan untuk mengevakuasi seluruh tenaga media dan tenaga kesehatan dari semua daerah rawan konflik.

ilustrasi dokter dan perawat [shutterstock]

Berikut 6 poin pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PDEI dr. Moh. Adib Khumaidi, Sp.OT dan Ketua Umum MHKI dr. Mahesa Paranadipa M,MH.

1. Turut berduka cita mendalam atas kematian dr. Soeko Marestiyo. Mendesak aparat kepolisian
untuk menindak pelaku pembunuhan sebagai keseriusan dalam penegakan hukum.

2. Sangat prihatin dengan kondisi Wamena-Papua yang berdasarkan informasi terakhir dari sejawat di Wamena di mana kondisi masih belum kondusif, masyarakat dan petugas-petugas kesehatan masih mengungsi di rumah sakit daerah dan Kodam namun tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.

3. Mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah dan aparat keamanan segera melakukan pemulihan kondisi di Wamena dengan pendekatan persuasif agar situasi kembali aman dan tetap meningkatkan keamanan bagi seluruh petugas kesehatan dan sarana prasarana kesehatan di Wamena.

4. Meminta semua pihak untuk tidak memperlakukan seluruh dokter/dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya secara tidak manusiawi, bahkan menyebabkan perlukaan dan bahkan kematian.

5. Jika poin 3 dan 4 di atas tidak dapat diwujudkan, MENDESAK KEMENTERIAN KESEHATAN UNTUK MENGEVAKUASI SELURUH TENAGA KESEHATAN DI DAERAH RAWAN.

6. Pernyataan ini berlaku di semua daerah dan tempat yang rawan terjadinya konflik dan huru hara.

BACA SELANJUTNYA

Heboh Kasus Nakes dan Pasien Covid-19 Hubungan Seks, Adakah Risikonya?