Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Sepuluh rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang terancam putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, Sp OG(K), MARS.
Menurut laporan yang dihimpunnya, dari 127 rumah sakit yang perlu akreditasi ulang ada 67 RS yang sudah akreditasi ulang, 50 RS yang sedang menunggu jadwal survei, dan tinggal 10 RS yang belum mendaftar akreditasi ulang.
"Ada 50 yang sedang menunggu pelaksaaan survei. Hanya 10 RS yang akan berakhir tapi belum mendaftar. Masing-masing rumah sakit ini ada di kab. Blora, kab. Mimika, kab Seruyan, kab. O.K.U Timur, kota Bandung, dua RS di kota Makassar, kab Sidenreng Rappang, mab Sarolangun, dan kota Bitung, " ujar Bambang Wibowo dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5/2019) diberitakan Suara.com.
Baca Juga
-
Viral Pembuluh Darah Mata Anak Pecah Akibat Main Gadget, Ini Faktanya!
-
Obat Pelega Asma Bikin Puasa Batal atau Tidak? Simak Kata Dokter
-
Makan 3 Kurma Setiap Hari Selama Seminggu, Ini 5 Hal yang Akan Terjadi!
-
Dapatkan Manfaat Puasa, Ini 5 Hal yang Harus Dihindari Saat Berbuka!
-
Sandra Dewi Curhat Dipaksa Suami Belanja, Ternyata Itu Pengaruhi Kesehatan!
Ia menambahkan alasan kesepuluh rumah sakit ini belum melakukan akreditasi ulang pun bermacam-macam, mulai dari direktur RS yang bukan berasal dari tenaga medis, ada pula yang terkendala izin operasional hingga masalah persiapan berkas.
"Alasannya 10 ini ada beberapa. Ada yang direktur RS bukan tenaga medis dokter atau dokter gigi. Padahal itu tertuang di aturan RS. Ada juga terkendala izin operasional. Tapi oleh KARS izin tidak jadi kendala asal membuat komitmen agar tidak menghalangi proses reakreditasi," imbuhnya.
Untuk rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang, Bambang menyebut bahwa kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus. Menurutnya akreditasi ulang merupakan wujud komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
"Pada wilayah kabupaten atau kota dengan satu atau dua RS dalam wilayah tersebut agar dipertimbangkan untuk tetap memegang layanan kesehatan terhadap layanan JKN. Jadi kita tetap memperhatikan akses," tandasnya. (Suara.com/Firsta Nodia)
Terkini
- 4 Kebiasaan agar Jantung Tetap Muda dan Sehat, Yuk Lakukan Mulai Sekarang
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
Berita Terkait
-
FK-KMK UGM Pertanyakan Keadilan Sosial Iuran BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Defisit, FK-KMK UGM Rekomendasikan Adanya Kompartemenisasi
-
Pakai BPJS hingga Kanker Sembuh, Ria Irawan: Ini Semua Nol Rupiah
-
Disebut Sandiaga Uno dalam Debat Cawapres 2019, Ada Apa dengan Ibu Lis?
-
Cegah Masalah Kamar Penuh, RSUP Dr Sardjito Luncurkan Layanan Fast Track
-
Dukung Aturan Baru BPJS, RSUP Dr Sardjito Sudah Mulai Menerapkan
-
Waspada Isu Hoaks soal BPJS, Ini Informasi yang Benar
-
Kemenkes Jelaskan Maksud Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan
-
BPOM: Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Acara Internasional
-
Tingginya Kasus Kematian Ibu dan Bayi, BPJS Keluarkan Aturan Aneh