Sabtu, 04 Mei 2024
Vika Widiastuti | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana : Jum'at, 08 Februari 2019 | 20:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - RSUP Dr Sardjito DI Yogyakarta telah menerapkan aturan baru iur biaya dan selisih biaya BPJS sejak Senin (4/2/2019). Untuk itu, rumah sakit ini telah menyiapkan siasat mencegah masalah kamar penuh jika pasien rawat inap dari masing-masing kelas BPJS membludak.

Upaya yang dilakukan yakni meluncurkan program Fast Track. RSUP Dr Sardjito sendiri memiliki jumlah ruang kelas 3 sebanyak 308 kamar, kelas 2 88 kamar, dan kelas 1 104 kamar.

"Kita sudah siap (menerapkan aturan iur biaya BPJS). Lalu jika nanti kamar penuh, itu sudah bisa kita siasati, salah satunya sudah dengan melakukan yang namanya pelayanan Fast Track," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan kepada awak media, Jumat (8/2/2019), di Gedung Diklat RSUP Dr Sardjito, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Banu menyebutkan, dengan program Fast Track ini, pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosis dilakukan melalui rawat jalan.

"Kemudian ketika mau tindakan, dia harus rawat inap, hanya dalam jangka waktu pendek, tiga sampai empat hari terus pulang," ungkap Banu.

"Jadi tidak kayak dulu, berlama-lama rawat inap di rumah sakit, sekarang tidak, termasuk kasus-kasus bedah juga sudah menggunakan mekanisme Fast Track. Pasien masuk sudah direncanakan tindakan apa, besoknya operasi, dua atau tiga hari berikutnya sudah boleh pulang," imbuhnya.

Berdasarkan laporan Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Darwito dalam rangka HUT ke-37 pada Jumat (8/2/2019), layanan Fast Track hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS tetap dan tidak diberlakukan iur biaya.

BACA SELANJUTNYA

Cepat Tanggap Stroke, RSUP Dr Sardjito Fasilitasi Ambulans Sepeda Motor