Rabu, 24 April 2024
Rauhanda Riyantama | Yuliana Sere : Jum'at, 19 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Ada banyak pangan yang beredar di sekitar kita baik yang sudah diolah maupun yang masih mentah. Berbagai macam proses olahan tersebut dibuat untuk menghasilkan makanan yang aman dikonsumsi masyarakat. Nah, salah satunya adalah pangan iradiasi.

Pangan iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.

Sementara itu, iradiasi pangan merupakan metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

Dilansir dari akun resmi BPOM, iradiasi pangan hanya dapat dilakukan pada fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan memenuhi cara iradiasi pangan yang baik.

Beberapa keuntungan iradiasi pangan:

1. Tidak ada atau sedikit menggunakan panas sehingga tidak ada perubahan sensorik

2. Dapat diaplikasikan pada makanan beku

3. Dapat dilakukan tanpa penambahan bahan kimia

4. Hemat energi

5. Memiliki daya tembus tinggi ke dalam produk dan dalam kemasan akhir

6. Tidak meninggalkan residu

7. Mengurangi mikroorganisme patogen

8. Ekonomis, tidak banyak pangan yang terbuang karena busuk

9. Iradiasi dapat dilakukan untuk pangan dalam jumlah besar, baik dalam bentuk curah maupun dikemas.

Keterangan Iradiasi. Pangan iradiasi yang diproduksi di wilayah Indonesia untuk diedarkan dapat diberikan keterangan iradiasi. Keterangan ini diterbitkan oleh Kepala Badan POM.

Pelabelan Pangan Iradiasi. Pangan iradiasi wajib mencantumkan informasi pada label:

1. Tulisan 'Iradiasi' dicantumkan setelah jenis pangan

2. Tulisan 'Tidak Boleh Diiradiasi Ulang' apabila tidak boleh diiradiasi ulang.

3. Tanggal, bulan dan tahun iradiasi

4. Nama negara tempat iradiasi dilakukan

5. Logo pangan iradiasi

Peraturan Iradiasi Pangan ini tercantum dalam PerBPOM No. 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi.

BACA SELANJUTNYA

Penting, Lakukan 4 Langkah Ini pada Hari Pertama Diare