Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Ada banyak pangan yang beredar di sekitar kita baik yang sudah diolah maupun yang masih mentah. Berbagai macam proses olahan tersebut dibuat untuk menghasilkan makanan yang aman dikonsumsi masyarakat. Nah, salah satunya adalah pangan iradiasi.
Pangan iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.
Sementara itu, iradiasi pangan merupakan metode penanganan pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
Dilansir dari akun resmi BPOM, iradiasi pangan hanya dapat dilakukan pada fasilitas iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) dan memenuhi cara iradiasi pangan yang baik.
Baca Juga
Beberapa keuntungan iradiasi pangan:
1. Tidak ada atau sedikit menggunakan panas sehingga tidak ada perubahan sensorik
2. Dapat diaplikasikan pada makanan beku
3. Dapat dilakukan tanpa penambahan bahan kimia
4. Hemat energi
5. Memiliki daya tembus tinggi ke dalam produk dan dalam kemasan akhir
6. Tidak meninggalkan residu
7. Mengurangi mikroorganisme patogen
8. Ekonomis, tidak banyak pangan yang terbuang karena busuk
9. Iradiasi dapat dilakukan untuk pangan dalam jumlah besar, baik dalam bentuk curah maupun dikemas.
Keterangan Iradiasi. Pangan iradiasi yang diproduksi di wilayah Indonesia untuk diedarkan dapat diberikan keterangan iradiasi. Keterangan ini diterbitkan oleh Kepala Badan POM.
Pelabelan Pangan Iradiasi. Pangan iradiasi wajib mencantumkan informasi pada label:
1. Tulisan 'Iradiasi' dicantumkan setelah jenis pangan
2. Tulisan 'Tidak Boleh Diiradiasi Ulang' apabila tidak boleh diiradiasi ulang.
3. Tanggal, bulan dan tahun iradiasi
4. Nama negara tempat iradiasi dilakukan
5. Logo pangan iradiasi
Peraturan Iradiasi Pangan ini tercantum dalam PerBPOM No. 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi.
Terkini
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
- 5 Makanan Khas Lebaran yang Bikin Asam Urat Kambuh, Ingat Konsumsi Secukupnya
Berita Terkait
-
5 Fakta Vaksin Zifivax yang Dijadikan Vaksin Booster
-
Pfizer Minta Izin BPOM AS agar Vaksin Covid-19 Diberikan ke Anak 5-11 Tahun
-
Moderna Jadi Vaksin Covid-19 Teknologi mRNA Pertama yang Disetujui BPOM
-
Penting, Lakukan 4 Langkah Ini pada Hari Pertama Diare
-
Mengandung 600 Kalori, Ini Tips Konsumsi Boba yang Aman Menurut Ahli Gizi
-
Jangan Dilakukan, Ini 5 Bahaya Minum Sambil Berdiri!
-
Jangan Disepelekan, Kulit Gatal tanpa Ruam Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis
-
Cuaca Panas Bikin Nyamuk Tambah Banyak, Begini Cara Menanganinya!
-
Asma pada Ibu Hamil Bisa Berbahaya untuk Bayi, Begini Cara Mengatasinya!
-
Konsumsi Mie Instan Selama Seminggu, Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh!