Selasa, 30 April 2024
Rauhanda Riyantama | Yuliana Sere : Selasa, 16 Oktober 2018 | 16:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Beberapa organisasi pengasuhan anak menetapkan denda sebesar £1 atau sekitar 20.000 rupiah bagi setiap orangtua yang terlambat menjemput anaknya.

Menurut penelitian baru dari Direct Line, dalam 12 bulan terakhir, orangtua secara kolektif telah didenda £151 juta atau setara dengan 3 triliun.

Dilansir dari The Sun, Roxie Taylor, seorang ibu dua anak harus membayar 200 ribu rupiah karena terlambat 3 menit saat menjemput putrinya, Savannah.

Beberapa organisasi pengasuhan anak memiliki harga yang bervariasi untuk ini. Di sisi lain, ada juga yang tidak membebankan harganya.

Penelitian berdasarkan survei terhadap lebih dari 2000 orang dewasa menemukan orangtua terlambat menjemput anak-anak mereka rata-rata tiga kali dalam 12 bulan terakhir.

Sementara lebih dari 259 ribu orangtua telah membayar lebih dari 100 poundsterling dalam setahun terakhir.

Jane Morgan, manajer bisnis di Direct Line Life Insurance, mengatakan banyak orangtua yang meminta bantuan teman-temannya untuk menjemput anak mereka. Alasannya sulit bagi mereka untuk harus pulang pergi dari tempat kerja dan memastikan anak mereka harus pulang tepat waktu.

''Mengingat banyak keluarga yang bekerja dan bergantung pada pengasuhan jenis ini, penting bagi mereka untuk mempertimbangkan bagaimana mereka akan memenuhi kebutuhan serta gaya hidup mereka.''

Ilustrasi ibu dan anak. (pixabay)

Liz Bayram, kepala eksekutif Asosiasi Profesional untuk Perawatan Anak dan Usia Dini menambahkan penyedia pengasuhan anak mengeluarkan denda ini untuk menutupi staf lembur.

Ia mengatakan, sebagian besar penyedia pengasuhan anak akan melakukan yang terbaik untuk mendukung keluarga, yang karena keadaan tak terduga, terlambat menjemput anak.

Tetapi penyedia pengasuhan anak juga harus menjalankan bisnis yang berkelanjutan.

Jika orangtua terlambat menjemput anak, itu berarti penyedia pengasuhan anak harus membayar salah satu staf mereka untuk lembur atau dengan kata lain untuk menjaga anak itu sampai orangtua tiba.''

Ia menegaskan hal ini telah disetujui orangtua saat mereka pertama kali setuju untuk menempatkan anak mereka di sini.

Menurutmu, apakah sistem seperti ini juga harus diberlakukan di Indonesia?

BACA SELANJUTNYA

Penting, Lakukan 4 Langkah Ini pada Hari Pertama Diare