Jum'at, 03 Mei 2024
Rima Sekarani Imamun Nissa | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana : Rabu, 20 Maret 2019 | 07:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Seorang wanita menggugat rumah sakit atas tuduhan membekukan embrio miliknya tanpa sepengetahuannya.

Menurut gugatan yang dilayangkan wanita asal Massachusetts itu, rumah sakit Rhode Island membekukan embrionya dalam sebuah penyimpanan selama 13 tahun.

Dikutip HiMedik.com dari Fox News, Selasa (19/3/2019), menurut laporan The Providence Journal, Marisa Cloutier-Bristol mengatakan bahwa Women & Infants Hospital di Providence melakukan kelalaian dengan merampas kesempatannya untuk memiliki anak lagi dan menyebabkan tekanan emosional yang parah.

Ilustrasi embrio hasil IVF. (pixabay/DrKontogianniIVF)

Wanita North Attleborough itu mengatakan, dirinya mengetahui kabar tentang embrio tersebut pada 2017 lalu. Itu setelah dia menerima surat yang mengatakan bahwa dia perlu membayar Rp 7,1 juta untuk menyimpan embrionya di gudang.

Menurut gugatan Marissa, embrio telah dibekukan pada 2004, sebelum ia dan suami pertamanya memutuskan untuk mengakhiri prosedur fertilisasi in vitro.

Sementara itu, juru bicara rumah sakit Amy Blustein menolak mengomentari kasus ini, dengan pertimbangan terkait undang-undang privasi pasien.

BACA SELANJUTNYA

Kasus Corona Menurun, Wuhan Akhirnya Tutup 16 Rumah Sakit Darurat