Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Dalam upaya mengontorl kenaikan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini akan dilakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali sesuai arahan Presiden.
Namun perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat yang diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif," jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam rilis yang diterima oleh Suara.com pada Kamis (1/7/2021).
Baca Juga
-
Taruh Potongan Lemon di Samping Tempat Tidur, ini 5 Efeknya Pada Tubuh!
-
Virus Corona Varian Delta Lebih Menular, ini 4 Kelompok Paling Berisiko!
-
Anda Idap Hepatitis C Seperti Gary Iskak? Ikuti Pola Makan Sehat ini!
-
Gary Iskak Sakit Hepatitis C Kronis, Kenali Gejala dan Penyebabnya!
-
3 Hal yang Harus Diantisipasi saat Positif Covid-19, Apa Saja?
-
WHO Sarankan Jangan Minum Obat Parasetamol Sebelum Suntik Vaksin Covid-19
Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM Darurat ini akan menggunakan zonasi pengendalian dari Organisasi Kesehatan DUnia (WHO) yang membaginya ke dalam empat level. Semetara pelaksanaan PPKM Mikro masih mengacu kepada perhitungan zonasi RT.
Dalam rilis tersebut, secara rinci PPKM Darurat ini akan mengatur kegiatan seluruh sektor di masyarakat. Beberapa di antaranya adalah untuk sektor esensial seperti keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina Covid-19 dan industri ekspor dilakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Sedangkan untuk sektor non-esensial dilakukan sepenuhnya dari rumah atau 100 persen WFH.
Terkait kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan dilakukan secara daring/online. Sedangkan kegiatan perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional dapat beroperasi maksimal hingga pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Semenyata untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara. Sedangkan untuk kegiatan sektor farmasi seperti apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.
Dalam berpergian, khusus perjalanan domestik jarak jauh seperti dengan pesawat, bis, dan kereta api menerapkan kewajiban kepemilikan bukti kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 melalui PCR maksimal 2 hari dan Rapid Antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
"Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah," jelas Wiku.
Prof Wiku mengingatkan bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat.
"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pelaksanaan rapat antar Forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar pelaksanaanya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas," pungkas Wiku.
Terkini
- 5 Masalah di Area Mulut Bisa Jadi Tanda Gejala Diabetes, Apa Saja?
- Dialami Dhanar Jabro sebelum Meninggal, Ketahui Apa Saja Gejala Asam Lambung
- 5 Cara Sederhana untuk Meredakan Pegal Linu dan Nyeri Sendi, Coba Dulu sebelum Minum Obat
- 4 Kebiasaan agar Jantung Tetap Muda dan Sehat, Yuk Lakukan Mulai Sekarang
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
Berita Terkait
-
Wacana Vaksin Booster ke-2 Berbayar, Seginikah Biayanya?
-
Wacana Vaksin Booster ke-2 Berbayar, Seginikah Biayanya?
-
Kasus Pertama, Pria Ini Terinfeksi Covid-19, Cacar Monyet dan HIV Bersamaan!
-
Curhatan Pasien Cacar Monyet tentang Gejala yang Dialami: Sangat Menyakitkan
-
Infeksi Cacar Monyet 100 Kali Lebih Menyakitkan Daripada Covid-19, Ini Pengakuan Penyintas!
-
Ilmuwan Bikin Perman Karet yang Bisa Memerangkap Virus Corona di Mulut
-
Ilmuwan Akhirnya Menemukan Sumber Pertama Pandemi Covid-19, Benar di Wuhan?
-
Baik Divaksin atau Tidak, Covid-19 Bisa Menginfeksi Ulang Secara Cepat
-
Jangan Lengah, WHO Ingatkan Pandemi Covid-19 Masih Darurat Kesehatan Global!
-
Kontrol Dampak Gejala Long Covid-19, Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini!