Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Pernikahan tidak hanya mempersiapkan gaun dan gedung saja. Calon pengantin juga harus memperhatikan kesehatan di masa depan setelah menikah.
Calon dianjurkan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang mungkin muncul saat aktif secara seksual bersama pasangan.
Berdasarkan Alodokter, berikut empat jenis vaksin yang disarankan sebelum menikah:
1. HPV (Human Papillomavirus)
Baca Juga
Sebagian besar kanker serviks berhubungan dengan human papillomavirus (HPV). Jadi, imunisasi vaksin HPV dapat mengurangi risiko terkena kanker ini.
Namun, vaksin ini dapat diberikan kepada perempuan maupun pria. Vaksinasi mencegah pria tertular virus dari pasangannya.
Dilansir Mayo Clinic, sebenarnya vaksin HPV direkomendasikan untuk anak perempuan dan laki-laki usia 11 atau 12 tahun. Namun, vaksinasi dapat dilakukan sebelum mereka melakukan kontak seksual dan terinfeksi virus, yang artinya dapat diberikan sebelum menikah.
2. DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)
Pemerintah mewajibkan vaksin TT bagi perempuan sebelum mereka menikah. Tapi, jika sebelumnya sudah melakukan vaksin DPT, sang calon tak perlu lagi vaksin TT.
Selain sebelum menikah, vaksin ini dapat diberikan saat akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang DPT setiap 10 tahun sekali.
3. Cacar air (varisela)
Terkena cacar air saat hamil bisa meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Meski begitu, vaksinasi cacar air saat hamil tidak disarankan.
Dianjurkan melakukannya sebelum berusia 30 tahun dan belum pernah menderita cacar air.
4. MMR (measles, mumps, rubella)
Vaksinasi ini mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela. Ini sangat penting bagi yang ingin segera memiliki keturunan.
Apabila salah satu penyakit tersebut terjadi pada wanita hamil, risikonya adalah keguguran atau janin lahir cacat. Namun, vaksin tidak dianjurkan bagi wanita yang sedang hamiln karena berbahaya bagi janin.
Jadi, imunisasi vaksin ini sangat dianjurkan sebelum merencanakan kehamilan. Setelah vaksinasi, pasangan perlu menunda kehamilan selama tiga bulan.
Terkini
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
- 5 Makanan Khas Lebaran yang Bikin Asam Urat Kambuh, Ingat Konsumsi Secukupnya
Berita Terkait
-
Wacana Vaksin Booster ke-2 Berbayar, Seginikah Biayanya?
-
Wacana Vaksin Booster ke-2 Berbayar, Seginikah Biayanya?
-
WHO Memperkenalkan Vaksin Malaria Pertama di Dunia, akan Mulai Diuji di 3 Negara Ini
-
Tak Pernah Merokok, Pasangan Suami Istri Ini Idap Kanker Paru-paru Stadium 4!
-
Vaksin Booster Pfizer Diklaim Ampuh Cegah Gejala Covid-19 pada Balita
-
Tanda Kamu Pacaran Sama Penderita Gangguan Kepribadian Ambang, Mereka Takut Ditolak!
-
Vaksin Covid-19 Butuh Waktu untuk Bentuk Antibodi, Ahli: Jangan Suntik Mepet Mudik!
-
Orang Gangguan Jiwa dan Sudah Vaksin Covid-19 Tetap Berisiko Terinfeksi Virus Corona, Ini Sebabnya!
-
Olahraga Setelah Vaksin Covid-19 Apakah Boleh? Begini Kata Ahli
-
Peneliti: Tak Ada Hubungan antara Vaksin Covid-19 dan Bell's Palsy