Himedik.com - Pawa awal Maret 2020 lalu, kita 'dikejutkan' dengan keputusan MA yang membatalkan kenaikan premi PBPU dalam Perpres 75/2019. Keputusan ini menyebabkan usaha untuk mengurangi defisit melalui kenaikan tarif menjadi terhambat.
Selama ini, defisit selalu ditutup dengan dana tidak terpakai PBI APBN (untuk masyarakat miskin dan tidak mampu). Jumlah dana tidak terpakai pada PBI APBN sebanyak Rp41 tirliun dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.
Sementara itu, segmen PBPU (masyarakat yang mampu) mengalami defisit sejak 2014 hingga 2019 sebesar Rp 93 triliun.
Kebijakan menutup defisit PBPU dari segmen PBPU dan PPU merupakan diskresi yang telah BPJS Kesehatan lakukan selama enam tahun dengan dasar kebijakan Single Pool.
Menurut Prof Laksono Trisnantoro, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, hal ini merugikan masyarakat miskin atau peserta PBI APBN.
"Dana yang tidak terpakai dari PBI APBN seharusnya digunakan untuk menjalankan kebijakan kompensasi oleh BPJS untuk memperbaiki pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah tertinggal," katanya, dikutip dari siaran pers yang diterima Himedik, Senin (16/3/2020).
Terkait hal ini, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM pun mengatakan ada beberapa proyeksi yang dapat diperkirakan setelah putusan MA.
1. Dana PBI APBN yang naik tinggi akibat Perpres 75/2019 akan semakin dipakai oleh PBPU yang tetap defisit;
2. BPJS tidak mempunyai dana untuk kebijakan kompensasi bagi
masyarakat yang kekurangan fasilitas kesehatan;
3. Mutu pelayanan akan semakin sulit dijamin; dan
4. Penambahan dana akan menjadi tanggung jawab APBN yang
sudah melemah.
PKMK FK-KMK UGM juga menilai, ada dua hal yang telah diabaikan dalam putusan MA ini, yaitu kemampuan negara (APBN) sangat terbatas dalam mendanai program kesehatan akibat system pajak lemah.
Selanjutnya, putusan MA mengabaikan kemampuan masyarakat untuk mendanai pelayanan kesehatan. Peserta PBPU tidak semuanya tidak mampu.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Defisit, FK-KMK UGM Rekomendasikan Adanya Kompartemenisasi
Seharusnya, kata mereka, peserta PBPU didorong oleh kebijakan agar membelanjakan pendapatannya untuk kesehatan, tidak bersandar pada APBN yang lemah.
"Pasca keputusan MA, kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang single pool dikawatirkan semakin tidak mencerminkan penerapan sila Pancasila, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia di JKN," tandasnya.
Berita Terkait
Terkini
-
VinFast Ubah Cara Pandang Dunia: Strategi Cerdas Bikin Mobil Listrik Lebih Dekat dengan Masyarakat
-
Pecahkan Kekhawatiran, VinFast Tawarkan Skema Langganan Baterai yang Inovatif dan Ramah Lingkungan
-
VinFast dan Transisi Energi Indonesia: Menjembatani Retorika Hijau dengan Aksi Nyata
-
Target Ambisius Transisi Kendaraan Listrik Indonesia 2030, Infrastruktur Sudah Siapkah?
-
Strategi Berani VinFast: Mengubah Permainan EV di Asia Tenggara, Dimulai dari Indonesia
-
Bisa Orgasme & Ejakulasi setelah Vasektomi? Fakta Penting yang Wajib Pria Ketahui!
-
5 Manfaat Fisioterapi, Tak Cuma Atasi Nyeri & Cedera
-
Jangan Sepelekan! Kurang Tidur Bisa Bikin Otak Lebih Cepat Tua
-
4 Trik Sederhana Jalan Kaki 10.000 Langkah Setiap Hari, Bakar Kalori Tak Harus ke Gym
-
Ciri-Ciri Menstruasi Normal, Bisa Dilihat dari 3 Hal