Jum'at, 19 April 2024
Rima Sekarani Imamun Nissa | Shevinna Putti Anggraeni : Minggu, 02 Juni 2019 | 07:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Ketika kita berkunjung ke rumah sakit, pasti sering melihat ruang ICU. Unit perawatan khusus disediakan untuk pasien dalam kondisi sakit serius dan membutuhkan pemantauan intensif.

Namun, biasanya kita bakal menemui ruangan lainnya di dalam ruang ICU, yakni dengan nama lains seperti NICU, PICU, HDU dan lain sebagainya.

Ternyata ruang perawatan intensif terbagi dalam berbagai jenis dengan fungsi yang berbeda-beda pula. Ruang perawatan intensif ini dibagi sesuai permasalahannya. Melansir dari Wikipedia, berikut fungsi masing-masing ruang perawatan intensif di rumah sakit:

1. Unit Perawatan Intensif (ICU)

Hampir semua rumah sakit besar pasti mempunyai ruang ICU, terutama yang bersertifikasi dalam merawat penyakit traumatis dan membutuhkan tim Trauma Emergency khusus untuk menangani komplikasi serius.

Tim spesialis traumatis meliputi ahli bedah, perawat, terapis pernapasan, dan staf radiologis.

Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)

2. Unit Perawatan Intensif Neonatal (NICU)

Unit khusus di dalam rumah sakit ini berfungsi untuk merawat pasien neonatal yang belum meninggalkan rumah sakit setelah lahir. Pasien yang dirawat di unit ini biasanya dalam kondisi prematuritas dan komplikasi terkait kelainan bawaan, seperti hernia diafragma kongenital.

3. Unit Perawatan Intensif Anak (PICU)

Pasien anak-anak yang dirawat dalam unit ini sudah pasti dalam kondisi mengancam jiwa seperti asma, influenza, ketoasidosis diabetikum atau cedera neurologis traumatis.

Pasien bedah juga dapat dirujuk ke PICU pasca operasi jika memiliki potensi mengalami pembusukan cepat atau memerlukan pantauan intensif. Biasanya unit ini juga melayani pasien transplantasi jantung dan kateterisasi jantung pasca operasi.

4. Unit Perawatan Koroner (CCU)

Unit ini juga dikenal sebagai Unit Perawatan Intensif Jantung (CICU) atau kardiovaskular (CVICU). Unit ini melayani pasien secara khusus dengan kelainan jantung bawaan atau kondisi jantung yang mengancam jiwa.

Pelayanan medis di rumah sakit. (Shutterstock)

5. Unit Perawatan Pasca-anestesi (PACU)

Ruangan ini menyediakan observasi pasca-operasi dan stabilisasi pasien setelah operasi bedah dan anestesi. Pasien harus memenuhi aspek fisiologis sebelum dipindahkan ke bangsal.

Jika kondisi kesehatan pasien tidak kunjung stabil, ada kemungkinan bakal dipindahkan ke unit perawatan kritis operatif (POCCU).

6. High Dependency Unit (HDU)

Sejumlah rumah sakit yang khusus menangani penyakit ganas umumnya akan menyediakan HDU untuk pasien yang memerlukan pengamatan, penanganan, dan perawatan intensif.

7. Unit Perawatan Intensif Bedah (SICU)

Ruangan ini biasanya disediakan oleh rumah sakit untuk tempat rawat inap pasien dalam keadaan sakit kritis pada layanan bedah. Seorang ahli bedah terlatih akan bertugas di ruangan ini karena pasien membutuhkan perawatan kritis.

BACA SELANJUTNYA

Cegah Corona, Beberapa Rumah Sakit di Jogja Tak Berlakukan Jam Besuk Pasien