Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Sertifikasi jaminan halal diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada perusahaan yang menjamin produknya halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.
Salah satu produk pasta gigi yang mendapat sertifikasi jaminan halal dari MUI adalah Sasha Toothpaste. Disampaikan Lukmanul Hakim, M.Si selaku Ketua LPPOM MUI, pasta gigi Sasha memenuhi 11 kriteria yang ditetapkan dan mendapat Grade A. Pertanyaannya, apakah pasta gigi lain yang tak mengantongi sertifikasi jaminan halal sudah pasti haram?
Menurut Lukman, ketika sebuah perusahaan mengajukan sertifikasi halal maka hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen untuk menggunakan bahan-bahan yang halal.
Ketika ditemukan bahan baku yang tidak jelas, maka LPPOM MUI kata Lukman bisa memberikan saran bahan baku alternatif yang halal.
Baca Juga
-
Tips Sahur dan Buka Puasa untuk Pasien GERD Agar Asam Lambung Tak Naik!
-
Pasien Diabetes dengan Pengobatan Insulin Harus Selalu Bawa Gula, Buat Apa?
-
Ngeri! Dikira Jerawat, Bintik di Hidung Wanita Ini Ternyata Kanker
-
Merokok Bisa Sebabkan Disfungsi Ereksi dan Penyusutan Mr P? Ini Kata Ahli
-
Bahaya! Jangan Gunakan Vape di Dekat Anak
Sementara pada pasta gigi yang belum mengajukan sertifikasi halal maka ada kemungkinan bahwa produk tersebut beririsan dengan bahan-bahan yang tidak halal.
"Jadi kalau tidak ada sertifikasi halal maka bisa saja tidak halal karena ada bahan-bahan kritis. Hampir tidak ada pasta gigi yang tidak menggunakan kalsium atau perasa yang bisa berisiko tidak halal. Ada juga yang pakai gelatin. Itu tidak bisa kita pastikan karena mereka tidak mengajukan sertifikasi jaminan halal," ujar Lukman di sela-sela temu media di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Lukman menambahkan, untuk membuat pasta gigi dibutuhkan pelarut alkohol. Ada dua jenis sumber pelarut alkohol. Jika berasal dari alkohol minuman maka kata Lukman, hukumnya menjadi haram dan najis.
"Jadi ketika jadi pelarut didalam flavour pasta gigi akan jadi haram dan najis. Jadi kalau misalnya tertelan hukumnya bisa najis. Kalsium juga harus dipastikan dari hewan mana. Kalau tidak sertifikasi halal peluang haramnya ada," tandasnya. (Suara.com/Firsta Nodia)
Terkini
- 4 Kebiasaan agar Jantung Tetap Muda dan Sehat, Yuk Lakukan Mulai Sekarang
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
Berita Terkait
-
Dokter Kulit Menyarankan untuk Hindari Bahan Alkohol dalam Skincare
-
Diyakini Bisa Menurunkan Berat Badan, Ketahui Kekurangan Diet Karnivora
-
Gadis Remaja yang Jarang Konsumsi Produk Hewani Bisa Alami Dampak Ini
-
Selain Jorok, Berbagi Sikat Gigi dengan Orang Serumah Juga Bahaya
-
Jangan Asal Bilas, Ini Cara Membersihkan Vagina yang Benar
-
Meski Berlemak, 3 Produk Susu Ini Bisa Membantu Diet
-
Pasta Gigi Charcoal Diklaim dapat Memutihkan Gigi, Apakah Aman Digunakan?
-
Jangan Bingung, Pilih Kandungan Pelembap Ini agar Kulit Tetap Sehat!
-
Konsumsi Produk Olahan Susu Terkait dengan Risiko Diabetes Lebih Rendah
-
Sikat Gigi Bisa Cegah Infeksi Virus Corona Covid-19, Ini Saran Dokter Gigi!