Jum'at, 29 Maret 2024
Vika Widiastuti : Rabu, 06 Maret 2019 | 12:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Belum lama ini, video oknum guru yang diduga asyik menonton video porno saat mengajar di kelas viral di media sosial. Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram @fakta.indo, Minggu (3/3/2019).

Dalam video tersebut tampak seorang guru yang duduk di kelas memutar video porno yang terhubung ke proyektor di dalam kelas. Sontak siswa-siswi pun menjerit histeris melihat video itu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyesalkan perilaku guru yang dianggap tidak patut tersebut. "Bagaimana mau menyadarkan anak tentang bahaya pornografi yang saat ini begitu marak ketika di pendidik sendiri justru kecanduan pornografi," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan melalui rilis yang diterima HiMedik.com, Selasa (5/3/2019).

Hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu di mana dan kapan peristiwa tersebut terjadi. Untuk itu, KPAI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) untuk mendeteksi di mana dan kapan video itu dibuat.

Ilustrasi situs pornografi. (shutterstock)

Selanjutnya, jika lokasi peristiwa itu sudah diketahui, KPAI akan mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan. "Karena yang bersangkutan abai atau lalai saat mengajar di kelasnya sehingga mengakibatkan peserta didiknya sempat menyaksikan film yang mengandung konten pornografi tersebut," ucapnya.

Menurutnya, saat proses belajar mengajar, guru seharusnya mengawasi siswanya ketika sedang mengerjakan tugas di kelas, bukannya malah asyik menonton film porno di laptopnya. "Kompetensi pedagogis dan kompetensi kepribadian si guru patut dipertanyakan," tandasnya.

KPAI menyebut, angka anak-anak yang mengakses pornografi melalui internet cukup tinggi. Hal tersebut merujuk pada hasil survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Katapedia (rilis 2016), paparan pornografi mencapai 63.066 melalui Google, diikuti Instagram, media online dan berbagai situs lainnya.

Ilustrasi gadis depresi (Pixabay/Anemone123)

Hal itu belum termasuk dampak buku bacaan seperti komik, buku cerita yang ada unsur pornografinya.

Sementara, survei lainnya dari Kemkominfo, ada 65,34 persen anak usia sembilan hingga 19 tahun yang menggunakan gawai. KPAI sepanjang tahun 2018 juga menerima pengaduan kasus pornografi anak sebanyak 104 kasus.

Selain itu, ia menyebut, kecanduan pornografi pada anak memiliki efek berbahaya. Selain mengganggu tumbuh kembang anak, kecanduan pornografi juga merusak kesehatan mental dan otak anak.

Hal itu bisa menyebabkan perubahan kepribadian, gangguan emosi, hingga menimbulkan sikap agresif yang memicu tindakan pidana, seperti pemerkosaan.

Seperti yang terjadi di Pringsewu, Lampung di mana seorang anak berusia 15 tahun memperkosa kakak kandungnya yang disabilitas karena kecanduan pornografi.

Retno pun mengingatkan, orang tua dan guru memiliki peran penting untuk mencegah hal tersebut. Mereka (orang tua dan guru,-red) adalah teladan dan model bagi anak-anak untuk menggunakan gadget secara bijak.

BACA SELANJUTNYA

Berkaca dari Kasus Guru Honorer Threesome di Bali, Pahami Risikonya!