Kamis, 25 April 2024
Vika Widiastuti | Yuliana Sere : Senin, 14 Januari 2019 | 21:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Belum lama ini, Thailand menjadi negara pertama yang melegalkan ganja sebagai bantuan medis. Ganja diketahui bermanfaat dalam mengobati berbagai kondisi, termasuk glaukoma, epilepsi, nyeri kronis, dan efek samping kemoterapi.

Dilansir dari worldofbuzz, Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Malaysia, Profesor Dato 'Dr Adeeba Binti Kamarulzaman mempertanyakan sikap Malaysia ketika menangani masalah yang berkaitan dengan rokok dan narkotika.

"Apakah kamu tahu bahwa sebungkus rokok jauh lebih berbahaya daripada 200 gram ganja, namun memiliki 200 gram membuatmu mendapat hukuman mati?" katanya.

"Dari sudut pandang medis, tidak logis pelanggaran terkait narkoba (kepemilikan ganja) mendapatkan hukuman seumur hidup," Dia menambahkan.

Sebagaimana berlaku, perdagangan narkoba adalah pelanggaran berdasarkan Pasal 39B Dangerous Drug Act 1952 (wajib) yang dapat mengakibatkan hukuman mati.

Ganja. (Unsplash/Wesley Gibbs)

Menurut Dr Adeeba, Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952 saat ini perlu diamendemen, mengubah hukuman mati dan stigma yang dibawanya.

Dr Adeeba juga menyebutkan bahwa undang-undang Malaysia yang berusia 40 tahun tidak melayani tujuan perawatan dan rehabilitasi, tetapi hanya berfokus pada hukuman.

Pembicara lain, pengacara Samantha Chong mengatakan kepemilikan ganja di Malaysia sebesar 200 g harus lebih konsisten dengan hukum internasional yang lebih logis.

"Di Spanyol, jika kamu kedapatan memiliki ganja (200 g), kamu hanya akan diberi peringatan keras dan polisi akan menyita ganjamu," tuturnya.

BACA SELANJUTNYA

Ilmuwan Menemukan Dua Senyawa yang Mampu Melawan Virus Corona