Minggu, 28 April 2024
Rauhanda Riyantama | Dwi Citra Permatasari Sunoto : Kamis, 18 Oktober 2018 | 07:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Seorang nenek di Australia dipenjara karena mengizinkan pacarnya melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berusia 20 bulan ketika ia menonton TV. Sang nenek yang berusia 47 tahun dipenjara selama empat tahun lebih empat bulan.

Sang cucu menderita trauma mendalam sehingga membuatnya menolak masuk ke sebuah ruangan dengan pria di dalamnya. Hakim Liesl Chapman menggambarkan serangan terhadap gadis berusia 20 bulan itu sebagai tindakan yang menjijikkan.

Hartley (35), yang merupakan pacar dari nenek tersebut yang bertemu dari dunia maya, dipenjara selama minimal 10 tahun dan dua bulan. Dia dihukum atas tindakan kekerasan pada anak dan eksploitasi anak ke jaringan yang terdiri dari hampir 100 pedofil di seluruh dunia.

''Siapa yang mengira nenek bisa membiarkan hal seperti itu dilakukan pada cucu-cucunya?'' Ungkap Hakim Chapman.

Setelah bertemu, Hartley meminta nenek tersebut untuk mengirim gambar tak senonoh dari cucunya yang paling muda yaitu yang berusia di bawah satu tahun.

Sang nenek setuju untuk mengirim foto cucunya, dan kemudian membawa cucu yang lebih tua ke rumah Hartley pada bulan Agustus 2017.

Hakim mengatakan bahwa orangtua tidak bisa disalahkan atas kasus ini, karena mereka seharusnya bisa mempercayai neneknya. Dalam kasus ini polisi menemukan ratusan gambar tak senonoh anak-anak ketika Hartley ditangkap.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan Hartley telah menyamar sebagai remaja laki-laki di dunia maya untuk memancing gadis-gadis muda mengirim foto telanjang.

BACA SELANJUTNYA

Dampak Pelecehan Seksual pada Korban, Tak Bisa Dipandang Remeh