Kamis, 25 April 2024
Ririn Indriani : Minggu, 12 Agustus 2018 | 17:48 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Himedik.com - Hari ini, Minggu (12/8/2018), pasangan petahana Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin melakukan tes kesehatan Pilpres 2019 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, selama 12 jam.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K), penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk itu KPU RI melakukan koordinasi dengan IDI menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden.

Tim pemeriksa kesehatan, menurut Prof Ilham Oetama Marsis merupakan tim gabungan IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim ini, lanjut dia, terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain.

Bakal capres cawapres Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin menyapa wartawan usai pemeriksaan awal tes kesehatan di RSPAD, Jakarta, Minggu (12/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Lebih lanjut Prof Ilham Oetama Marsis menuturkan bahwa ada banyak persyaratan untuk menjadi Tim pemeriksa. Salah satunya, sambung dia, memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Seluruh tim terikat kepada Sumpah dan Kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," jelas Prof Ilham Oetama Marsis dalam siaran pers yang Suara.com terima, Minggu, (12/8/2018).

Pemeriksaan kesehatan Pilpres 2018, tambah dia, memakan waktu antara 9 sampai 12 jam dengan diselingi waktu istirahat.

Hasil tes kesehatan ini nantinya akan memberikan kesimpulan apakah bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Tak hanya itu, mereka juga akan dilihat apakah para calon positif atau negatif melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pihak KPU, dua hari setelah pemeriksaan tes kesehatan selesai dilakukan," terang Prof Ilham Marsis.

Ia berharap pemeriksaan tes kesehatan dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil segera untuk kemudian disampaikan kepada KPU. Sementara untuk kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan, kata Prof Ilham Oetama Marsis, menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia bukan IDI.

Berikut rangkaian pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres untuk pilpres 2019 di RSPAD Gatot Soebroto:

1. MMPI (minnesota Multiphasic Personality Inventory), lama pemeriksaan 90 menit
2. Penyakit Dalam, lama pemeriksaan 30 menit
3. Bedah, lama pemeriksaan 20 menit
4. Neurologi, lama pemeriksaan 60 menit
5. Kandungan Ginekologi bagi capres-cawapres, lama pemeriksaan 30 menit
6. Wawncara psikiarti: MINI ICD-10, DIP, MMI, lama pemeriksaan 90 menit
7. Mata, lama pemeriksaan 30 menit
8. THT KL lama pemeriksaan 20 menit
9. Audiometri murni data lama pemeriksaan 30 menit
10. Jantung dan pembuluh darah: EKG, treadmill, lama pemeriksaan 45 menit
11. Echokardiografi, lama pemeriksaan 20 menit
12. Paru-paru: Spriometri dan tes lain, lama pemeriksaan 20 menit
13. Radiologi Thoraks, lama pemeriksaan 10 menit
14. MRI Kepala lama pemeriksaan minimal 30 menit
15. Pengambilan sampel laboratorium, lama pemeriksaan 10 menit
16. USG Transvaginal, lama pemeriksaan 15 menit
17. Pemeriksaan penunjang lain

(Suara.com/Risna Halidi)

 

BACA SELANJUTNYA

Berkedok Tes Kesehatan, Ujung-ujungnya Minta Uang