Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Setelah beberapa waktu lalu menggegerkan publik soal pencabutan jaminan obat trastuzumab terhadap pasien kanker payudara HER2 Positif. Kini, BPJS Kesehatan kembali berulah dengan membatasi kuota operasi katarak.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan melalui Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 8920/1.2/0718. Atas tindakan tersebut berbagai pihak mulai geram, salah satunya Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).
Ketua III Perdami, Dr. Johan Hutauruk, SpM (K) mengatakan, Perdirjampel BPJS Kesehatan nomor tiga yang menyatakan penderita penyakit katarak hanya dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota, justru akan membuat tingkat kebutaan di Indonesia semakin tinggi. Padahal, BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.
Lebih lanjut Johan Hutauruk memaparkan bahwa kasus kebutaan di Indonesia termasuk tertinggi di dunia, salah satunya disebabkan oleh katarak. Nah, salah satu cara untuk mengatasi kondisi katarak adalah operasi pengangkatan lensa keruh yang kemudian diganti dengan lensa buatan sehingga seseorang bisa melihat kembali .
Baca Juga
"Kalau operasi katarak dibatasi kasus kebutaan bukannya menurun tapi meningkat. Orang yang buta akan bertambah. Biaya makin meningkat, harusnya orang nggak cedera dan bisa bekerja malah terganggu aktivitasnya karena matanya tidak bisa melihat," ujar Johan Hutauruk dalam temu media di Kantor PB IDI, Kamis (2/8/2018).
Berdasarkan standar WHO, untuk menurunkan angka kebutaan setidaknya harus dilakukan operasi sebanyak 3500 tindakan per satu juta pasien. Sayangnya di Indonesia, baru terdapat 2000 tindakan operasi di antara satu juta kasus katarak.
"Operasi katarak itu sangat cepat, 15-20 menit selesai. Keesokan hari pasien bisa bekerja kembali. Tapi kalau ada aturan seperti ini akan semakin banyak orang yang tidak produktif karena organ penglihatannya kurang jelas atau buta," tegas Johan Hutauruk.
Suara.com/Firsta Nodia
Artikel terkait pernah dimuat Suara.com dengan judul: BPJS Batasi Kuota Operasi Katarak, Perdami Buka Suara
Tag
Terkini
- 5 Suplemen agar Tubuh Tetap Bugar di Usia 30 Tahun, Salah Satunya Vitamin D
- Ingin Turunkan Gula dan Kecilkan Pinggang? Yuk Konsumsi Biji-bijian Utuh
- Sering Dibuang, Ternyata Ini 5 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan
- Murah dan Mudah Didapat, Ternyata Labu Siam Punya 7 Manfaat Ini
- Jarang Disadari, 5 Superfood Ini Mudah Ditemui dan Baik untuk Dikonsumsi
- Hindari Begadang, Durasi Tidur Malam Berpengaruh pada Risiko Penyakit Jantung
- Ingin Mulai Jalani Intermittent Fasting? Hindari 5 Kesalahan Berikut
- 5 Tips Mengembalikan Pola Makan Sehat setelah Puasa dan Lebaran
- Simvastatin Jadi Obat Andalan Penderita Kolesterol saat Lebaran, Ketahui Aturan Minumnya
- 5 Makanan Khas Lebaran yang Bikin Asam Urat Kambuh, Ingat Konsumsi Secukupnya
Berita Terkait
-
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
-
Telemedisin Penting, Terutama Bagi Penderita Penyakit Kronis Diabetes
-
Demi Menunjang Penampilan, Gadis Ini Nekat Tato Bola Mata
-
Ramai Artis Indonesia Piknik di Amerika Serikat Tak Pakai Masker, Kok Bisa?
-
Mengenal Wet-AMD, Penyakit Mata yang Bisa Sebabkan Kebutaan Permanen
-
Covid-19 di Indonesia Masuki Fase 3 Cummunity Transmission, Apa Dampaknya?
-
Dokter: Banyak Serang Lansia, Katarak Cenderung Mudah Diatasi
-
Nyaman dan Aman, DKT Indonesia Luncurkan KB Suntik 2 Bulanan
-
Upaya Melindungi Konsumen dari Covid-19, Saniter dan Castrol Kolaborasi
-
Banyak Hipertensi Tak Terkontrol, Ahli Tekankan Pentingnya Cek di Rumah