Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Himedik.com - Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menemui AU, korban perundungan di Pontianak, Kalimantan Barat untuk memberikan dukungan dan semangat kepada AU.
Mereka juga sempat bernyanyi bersama dengan harapan korban bisa segera pulih dari trauma dan kembali bersekolah.
“Kedatangan saya ke sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penyelesaiannya,” terang Menteri Yohana melalui siaran pers yang diterima Suara.com
Saat berbincang dengan keluarga dan kuasa hukum AU, Menteri Yohana mengatakan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjamin hak-hak AU dapat terpenuhi, terutama upaya pemulihan.
Baca Juga
-
Studi Ungkap Produk Pemutih Gigi Bisa Tingkatkan Risiko Kerusakan pada Gigi
-
Hasil USG Tunjukkan Bayi Kembar Saling Jotos di Perut Ibu, Videonya Viral
-
4 Makanan yang Dipercaya Tingkatkan Risiko Keguguran, Apa Saja?
-
Tempat Bakteri Bersarang, Bersihkan Kompor Gas dengan Cuka dan Baking Soda
-
Dianggap Praktis, Banyak Penyakit Bahaya Jika Minum Air dari Dispenser
Dalam penanganan kasus, Kementerian PPPA telah mengirimkan tim pendamping koordinasi penanganan kasus sejak 10 April 2019, di antaranya dengan melakukan kunjungan awal kepada korban serta memastikan korban dan pelaku mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Ia menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi.
“Jika ancaman hukuman di bawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana," ungkapnya.
Menteri Yohana menjelaskan, menggunakan Undang-Undang SPPA karena pelaku masih usia anak, tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa.
Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak. (Suara.com/Vessy Dwirika Frizona)
Tag
Terkini
- Bayi Menangis Tak Selalu karena ASI Kurang, Jangan Buru-Buru Kasih Sufor
- Orangtua Jangan Sepelekan Susah Makan pada Anak, Bisa Pengaruhi Respons Imun Lho
- 4 Manfaat Minyak Telon untuk Anak, Tak Cuma Meredakan Perut Kembung
- Dokter Ungkap Bahaya Anak Makan Sambil Nonton TV, Orangtua Perlu Tahu
- Trik Biar Anak Mau ke Dokter Tanpa Rewel, Ini Caranya
- 4 Rincian Pengobatan Asma pada Anak, Orangtua Perlu Tahu!
- STUNTING: Ciri-ciri, Penyebab dan Pencegahan
- Kasus Campak Mewabah Lagi, Orangtua Perlu Lakukan 5 Hal ini untuk Pencegahan
- 4 Tips Jadikan Anak Sehat dan Aktif, Salah Satunya Beri Multivitamin
- 4 Tips Jadikan Anak Sehat dan Aktif, Salah Satunya Beri Multivitamin
Berita Terkait
-
Penganiaya Siswi SMP di Pontianak Selfie di Kantor Polisi, Ingin Perhatian?
-
Kata Psikolog soal Hukuman untuk Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak
-
Mendikbud Beberkan 2 Hoaks soal Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak
-
Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Psikolog Ungkap Ada 2 Pemicu Kekerasan
-
Kasus Kekerasan Terhadap Siswi SMP di Pontianak, Ini Tiga Sikap KPAI
-
Psikolog Duga Anak SMP Pelaku Kekerasan Tiru Kelakukan Orangtua
-
Korban Kekerasan di Pontianak Trauma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Ini
-
Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok, Ini Kata KPAI soal Kebrutalan Pelaku
-
Heboh Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Ini Tanggapan Menteri Yohana
-
Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Ini Dampak Memasukkan Jari ke Miss V!